Seberapa Ampuh UU TPKS?Apakah hanya parfum yang disemprot pada luka? dan Bedanya dengan RUU PKS

        



        Kekerasan adalah salah satu bentuk dari pelanggaran HAM, baik itu kekerasan fisik, psikologis atau bahkan kekerasan seksual. Kekerasan seksual sering terjadi mayoritas terhadap wanita dan bahkan di lembaga formal sekalipun kekerasan seksual sering sekali terdengar. Hal ini pasti sangat mengecewakan bagi bangsa kita dikarenakan  bangsa kita memiliki budaya timur yang sangat kuat dan budaya timur itu mengajarkan bahwa norma dan nilai di masyarakat sangat dijunjung tinggi apalagi terhadap perempuan.


 Maka dari itu Indonesia merancang Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) selama bertahun-tahun dan akhirnya ketok palu oleh ketua DPR, dan keluarlah undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Menurut saya pribadi hal ini adalah angin segar bagi para korban yang pernah mendapat perlakuan biadab dari para pelaku. Poin penting di dalam RUU PKS adalah mencegahnya pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual dan yang terakhir adalah perbudakan seksual. Pada RUU PKS ada yang dihapus yang tidak tercantum pada UU PKS yaitu tentang pemerkosaan dan aborsi. Sebab dalam prosedur nya tidak ada yang namanya layanan prosedur aborsi yang aman bagi korban pemerkosaan, walaupun undang-undang kesehatan sudah memiliki aturan tentang itu.

 

       Dikutip dari BBC Indonesia dengan judul artikel "RUU TPKS disahkan setelah berbagai penolakan selama enam tahun, apa saja poin pentingnya?" pada 12 April 2022 meski tindak pidana pemerkosaan akan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). namun tidak ada jaminan pengaturan pemerkosaan dengan beragam jenis, cara, modus dan tujuannya. Yang diharapkan ada dalam RUU TPKS. RUU TPKS menjadi harapan baru.

 

     Menurut saya pribadi memang RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ini memang belum sempurna namun bisa dibilang memiliki beberapa hal yang lebih dominan atau berpihak pada korban. Dikutip lagi dari BBC Indonesia “seperti yang di singgung Willy dalam rapat paripurna undang-undang itu mengizinkan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat ikut berperan dalam proses pendampingan dan perlindungan korban kekerasan seksual”.

 

    Yang paling utama pada undang-undang ini adalah mengatur ketentuan tentang hak korban, keluarga korban, saksi ahli dan pendamping untuk memastikan pemenuhan hak korban dalam mendapatkan keadilan dan perlindungan. Menurut saya inilah hal yang paling penting dari inti UU PKS tersebut. 


Oleh: Ignatius Pandu Jagad Y. 

Wartawan lapangan Divisi Pers dan Historiografi dan Sanskerta Online 2022

Komentar