Orang-orang yang Bersebrangan Jalan


Bagas Nugroho Pangestu


Dalam perjalan masa kemerdekaan Indonesia, ada banyak tokoh-tokoh yang muncul dan dielu-elukan sebagai pahlawan. Mulai dari duo proklamator terkenal Soekarno-Hatta hingga sang orator ulung Bung Tomo beserta arek-arek Suroboyonya dan tak lupa si ahli strategi perang gerilya yaitu Soedirman. Serta masih banyak lagi yang tidak bisa disebutkan satu-satu.

Ada suatu peristiwa yang ikut tercatat dalam sejarah ketika masa-masa ini (kemerdekaan) berlangsung. Peristiwa ini bisa dikenali sebagai Konferensi Malino pada tahun 1946. Peristiwa ini juga dicatat oleh Rosihan Anwar dalam bukunya berjudul “Sejarah Kecil Petite Histoire Indonesia jilid 7”, dengan judul artikel Sandiwara Malino.

Rosihan Anwar menggambarkan jika pada waktu itu ada sebuah konferensi yang digagas oleh pihak Belanda. Dr. H.J. Van Mook yang merupakan Letnan Gubernur Jendral kala itu, ingin menunjukan Konferensi Malino sebagai bukti bahwa tidak seluruh 70 juta bangsa Indonesia berdiri dibelakang Soekarno dan Hatta (Rosihan Anwar: 2015, 129).

Suara yang ingin dihasilkan dari Konferensi Malino sendiri yaitu perlu adanya masa peralihan selama lima sampai sepuluh tahun bagi Indonesia dalam lingkungan Kerajaan Belanda. Konferensi Malino juga dijadikan Van Mook sebagai alat untuk menanamkan cita-cita negara persemakmuran Belanda.
Pihak Belanda pun menggunakan golongan kooperator (orang-orang yang mau bekerja sama dengan Belanda) untuk meguatkan pijakannya. 

Rosihan Anwar mencatat ada beberapa tokoh kooperator yang membuat Konferensi Malino “Berhasil”, antara lain Sultan Hamid II dari Pontianak, Anak Agung Gde Agung dari Bali dan Najamuddim Daeng Malewa dari makassar. Tokoh-tokoh inilah yang dianggap bersebrangan jalan dengan golongan Republikein kala itu.

Sultan Hamid II: Perancang Garuda yang Dipenjara dua kali
Sultan Hamid II dengan nama asli Syarif Hamid Al-Qadrie merupakan salah satu tokoh “kontroversial” yang pernah berpartisipasi dalam Konferensi Meja Bundar pada tahun 1949. Sultan Hamid II juga merupakan perancang lambang Garuda  Pancasila.

Anshari Dimyati dalam artikel berjudul “Sultan Hamid II Tidak Terbukti Melakukan Makar” menggabarkan bagaimana pembentukan lambang negara Indonesia itu. Setelah pasal 3 ayat 3 konstitusi RIS 1949 yang menyatakan penetapan lambang negara, maka Sultan Hamid II—yang pada waktu itu sudah menjabat menteri negara—ditunjuk Soekarno menjadi koordinator tim perumusan lambang negara pada 1950.

Pada 10 Januari 1950 dibentuklah sebuah panitia teknis dengan nama Panitia Lambang Negara di bawah koordinasi Sultan Hamid II. Dalam prosesnya ada banyak rancangan lambang yang diajukan, tak terkecuali Sultan Hamid II dan Muhammad Yamin yang turut mengajukan rancangannnya. Akhirnya menurut Panitia Lambang Negara terpilih dua rangancangan terbaik yaitu milik Yamin dan Hamid.

Anshari menceritakan, panitia menolak rancangan milik Yamin karena mengandung unsur sinar matahari yang identik dengan Jepang. Akhirnya rangcangan Hamid dengan burung Garuda sebagai simbol utamanya terpilih dan ditetapkan pada 11 Februari 1950 sebagai lambang negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Dia bisa dibilang berjasa pada negara di awal-awal kemunculannya.

Akan tetapi, dibalik jasanya Sultan Hamid II pernah dituduh makar hingga masuk bui selama dua kali. Masalah pertama, Hamid dituduh bekerja sama dengan Westerling dalam upaya penyerangan sidang menteri kabinet RIS di Pejambon. Kedekatan Hamid dengan Westerling—dan juga bekas inspektur polisi Frans Najoan—dikarenakan kesamaan di kesatuan KNIL. Hal ini yang membuat Hamid dituduh ikut dalam aksi separatis.

Dalam artikel berjudul “Menjerat Sultan Federalis” yang ditulis Petrik Matanasi menjelaskan jika Hamid hanya sebatas niatan saja dalam penyerangan itu. Dijelaskan lebih lanjut jika Hamid akhirnya membatalkan rencana penyerangan itu. Pada 5 April 1950, Hamid ditangkap dan dipenjarakan, selama tiga tahun berikutnya kasusnya baru disidangkan tepatnya pada 25 Februari 1953.

Setelah menjalani masa tahanannya selama delapan tahun,Hamid dibebaskan. Namun, baru menjalani masa bebasnya selama empat tahun, tepatnya di bulan Maret 1962 Hamid kembali dijebloskan kembali ke Rumah Tahanan Militer di Madiun.

Tuduhannya yang diberikan kepada Hamid adalah melakukan makar dan membentuk organisasi illegal bernama Vrijwillige Ondergrondsche Corps (VOC). Selama empat tahun Hamid menjalani masa tahanannya tanpa disidang. Hamid dibebaskan pada tahun 1966. 

Anak Agung Gde Agung: menentang bersama PPN
Anak Agung Gde Agung merupakan salah satu orang yang pernah menjabat Perdana Menteri NIT (Negara Indonesia Timur) dan sekaligus bangsawan dari Bali. Sepak terjangannya di dunia politik menjadikan Anak Agung Gde Agung berperan besar dalam pembentukan NIT yang pada waktu itu masuk sebagai wilayah di RIS. Setelah RIS bubar Anak Agung Gde Agung pernah menjadi Menteri Dalam Negeri Indonesia.

Dibalik hal itu nyatanya Anak Agung Gde Agung adalah sosok “kontroversi”. Sepak terjangnya yang dinilai dekat pihak Belanda di masa kemerdekaan sedikit membawa kemarahan masyarakat Bali kala itu. Salah satu bukti yang melihatkan Anak Agung Gde Agung dekat dengan pihak Belanda adalah dibentuknya Pemuda Pembela Negara (PPN).

Dalam artikel “Penjilat Pantat Nederland dan Kontroversi Anak Agung Gde Agung”, Pertik Matasi menuliskan bahwa PPN di bawah Anak Agung Gde Agung dituduh pro dengan Belanda oleh golongan Republikien.
Pada awalnya PPN bertujuan untuk menjaga keamanan di daerah Gianyar sekaligus Puri Raja Gianyar. Namun, lama-kelamaan PPN bersama kepemimpinan Anak Agung Gde Agung malah memusuhi orang-orang lokal Bali.
Di dalam artikel yang sama juga dijelaskan PPN dengan gencar memburu pemusatan gerilya para pejuang kemerdekaan di pedalaman dengan bantuan tentara Jepang. Selain itu mereka (PPN) dengan sadis menembaki dan menyiksa para pejuang kemerdekaan sebelum dibunuh.
Sifat yang sama juga dimunculkan oleh Anak Agung Gde Agung dalam memerangi para pejuang kemerdekaan. Anak Agung Gde Agung digambarkan begitu bernafsu mengejar dan menangkap para pejuang kemerdekaan untuk dimasukan ke penjara. Pemburuan yang dilakukan PPN bersama Anak Agung Gde Agung terhadap para pejuang kemerdekaan berjalan mulai dari 1945 sampai 1948.
Akan tetapi dalam artikel “Contoh Gagal Negara Indonesia Timur”, dituliskan Anak Agung Gde Agung berusaha untuk menyatukan perjuangan kemerdekaan. Upaya yang dilakukan yaitu menerapkan politik Sintesis yang bertujuan untuk memadukan NIT dengan Partai Republik (pro Republik Indonesia).


Najamuddin Daeng Malewa
Bisa dibilang Najamuddin Daeng Malewa bukan tokoh yang “kontrversi” di masa kemerdekaan. Namun, jalan yang dipilih Daeng Malewa pro terhadap Belanda menandakan dia memilih bersebrangan.

Cita-cita Daeng Malewa yang menginginkan kebangsaan dan pembangunan secara federasi—tercermin di setiap pidatonya—ditangkap pihak Belanda sebagai hal postif. Melalui Van Mook pihak Belanda mengajak Daeng Malewa untuk ikut dalam Konferensi Malino—yang nantinya akan terbentuk NIT.

Lima bulan berselang dari Konferensi Malino, NIT mengadakan konferensi susulan yang dilakukan di Bali pada 7-23 Desember 1946. Konferensi ini bertujuan untuk menentukan siapa presiden NIT dengan pemungutan suara anggota delegasi.

Dalam pemilihan ini terjadi tiga putaran. Di putaran kedua muncul tiga calon yang medapatkan suara, antara lain Tjokorda Gde Raka Soekawati dengan 31 suara, Tajoeddin Noer dengan 31 suara dan Daeng Malewa dengan enam suara. diputaran ketiga, Daeng Malewa menampakan sikap politiknya yang pro Belanda.

Daeng Malewa memberikan keenam suaranya kepada Soekawati yang memiliki pnadangan politik yang sama ketimbang Tajoeddin Noer yang pro terhadap republik. Pada akhirnya Soekawati terpilih menjadi presiden NIT dan Daeng Malewa menjadi perdana menteri merangkap menteri perekonomian.
Dalam artikel berjudul “Jalan Hidup Perdana Menteri Negara Indonesia Timur”, Eko Rusdianto menjelaskan jika Daeng Malewa menjabat perdana menteri selama dua periode, mulai adri 13 Januari-2 Juni 1947 dan 2 Juni 1947-11 Oktober 1947.
Dibalik sikapnya yang pro dengan Belanda, Daeng Malewa merupakan orang yang bisa mengatur perekonomian. Menurut Eko Rusdianto sebelum ikut dengan NIT, Daeng Malewa sudah mulai menggalakkan koperasi, mengaktifkan sistem pelayaran dan mendorong kedaulatan petani kecil.
Akan tetapi, kelihaiannya justru membawa Daeng Malewa ke tahanan. Dalam artikel yang sama, disebutkan sikap sosial Daeng Malewa mengancam pemerintahan Belanda. Daeng Malewa diadili dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
mengutip Eko Rusdianto dalam Jalan Hidup Perdana Menteri Negara Indonesia Timur, melalui Surat Keputusan Resident Zuid-Celebes pada 24 September 1947, dia tidak dapat bermukim di daerah kekuasaan NIT, khususnya daerah yang diberlakukan darurat perang seperti Sulawesi Selatan.

Daftar Pustaka

Anwar, Rosihan. 2015. Sejarah Kecil Petite Histoire Indonesia jilid 7 Kisah-Kisah Zaman Revolusi Kemerdekaan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Matanasi, Petrik. 2016. Contoh Gagal Negara Indonesia Timur. tirto.id. diakses pada pukul 16.04, 16 November 2018.
Matanasi, Petrik. 2016. Menjerat Sultan Federalis. tirto.id. diakses pada pukul 15.17, 16 November 2018.
Matanasi, Petrik. 2016. "Sultan Hamid II Tidak Terbukti Melakukan Makar". tirto.id. diakses pada pukul 15.11, 16  November 2018.
Matanasi, Petrik. 2018. Penjilat Pantat Nederland dan Kontroversi Anak Agung Gde Agung. tirto.id. diakses pada pukul 15.28, 16 November 2018.
Rusdianto, Eko. 2016. Jalan Hidup Perdana Menteri Negara Indonesia Timur. historia.id. diakses pada pukul 15.48, 16 November 2018.
Saraswati, Patricia Diah Ayu. 2017. Sultan Hamid II, Sosok Kontroversial di Balik Garuda. cnnindonesia.com. diakses pada pukul 15.14, 16 November 2018.



Komentar